DPRD Murung Raya Umumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025–2030

dprd
DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 masa sidang tahun 2025 dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih masa jabatan 2025–2030, pada Sabtu (8/2/2025). Foto: Ist

PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-2 masa sidang tahun 2025 dalam rangka pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya terpilih masa jabatan 2025–2030, pada Sabtu (8/2/2025).

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan setelah pihak DPRD menerima hasil resmi penetapan pasangan calon terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya, berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

“Pelaksanaan paripurna ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, serta merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SD tanggal 6 September 2024,” jelas Rumiadi.

Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin VII ayat 3 huruf B, disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota wajib mengumumkan hasil penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih oleh KPU dalam rapat paripurna, sebelum disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur.

“Dengan demikian, hari ini, Sabtu tanggal 8 Februari 2025, DPRD Kabupaten Murung Raya secara resmi mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025–2030 sesuai keputusan KPU,” tegasnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Likon, para anggota DPRD Murung Raya, pasangan terpilih Heriyus Midel Yoseph, Pj Sekda Murung Raya Rudie Roy, Asisten II dan III Setda Murung Raya, kepala OPD, serta perwakilan dari sejumlah partai politik.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, untuk membacakan pengumuman resmi hasil penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.

“Berita acara pengumuman ini akan segera disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah, guna mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pelantikan,” tutup Rumiadi. (udi)