PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap aksi peredaran narkotika yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) muda berinisial HP (27) dan NI (29). Keduanya diduga kuat bekerja sama sebagai pengedar narkotika.
Penangkapan pasutri ini dilakukan pada Kamis (3/7/2025) sore, di sebuah lanting yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Arut, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 20,11 gram.
“Barang bukti ditemukan di dalam tas warna hitam yang tergantung di toilet lanting milik tersangka,” jelas Kapolres.
Selain itu, turut diamankan satu buah timbangan digital, satu buah isolasi, serta dua pak plastik klip kosong yang diakui sebagai milik pelaku.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fit/cen)
BACA JUGA : Polres Kobar Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Ditemukan di Bawah Sprei