PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau memberikan klarifikasi resmi menyusul pemberitaan yang menyebut wartawan tidak diizinkan meliput rekonstruksi kasus pembunuhan almarhum Nurmaliza yang digelar pada Kamis 26 Juni 2025 lalu.
Dalam pernyataan resminya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau menegaskan bahwa kegiatan rekonstruksi dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur hukum.
Pembatasan akses media, menurut pihak kepolisian, semata-mata dilakukan atas dasar pertimbangan teknis dan keamanan.
“Rekonstruksi dilakukan di area Asrama Polres Pulang Pisau dengan luas hanya 3×3 meter. Ruangan itu sudah diisi oleh jaksa, penasihat hukum tersangka, dan anggota kepolisian, sehingga secara fisik tidak memungkinkan untuk dihadiri oleh media,” jelas Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H, Jumat (27/6/2025).
Rekonstruksi tersebut memperagakan 33 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka Alvaro Jordan Zwagiri. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), Pasal 351 ayat 3 KUHP (Penganiayaan yang mengakibatkan kematian), dan Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan atau menghilangkan mayat).
Polres Pulang Pisau menegaskan bahwa dokumentasi kegiatan telah dilakukan oleh tim Inafis, dan informasi resmi disampaikan oleh Seksi Humas Polres sebagai bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat.
“Kami tidak menghalangi informasi. Semua dilakukan berdasarkan keterbatasan lokasi dan risiko keamanan,” tambah AKP Sugi.
Pihaknya juga mempertimbangkan aspek psikologis, terutama dengan hadirnya keluarga korban di lokasi. Menurutnya, menyaksikan langsung adegan kekerasan bisa memicu dampak emosional yang tidak diinginkan.
“Kami sangat memahami perasaan keluarga korban. Tapi keamanan dan kelancaran proses hukum adalah prioritas utama kami,” tegasnya.
Polres Pulang Pisau kembali menekankan bahwa proses hukum berjalan secara objektif dan profesional, tanpa intervensi dari latar belakang pribadi korban maupun tersangka.
“Kasus telah terungkap, tersangka ditangkap dan ditahan sesuai aturan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkas AKP Sugiharso.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan insan pers untuk mengakses informasi dari sumber resmi, guna mencegah kesalahpahaman maupun spekulasi yang dapat merugikan proses hukum yang tengah berjalan. (humasrespulpis/cen)
BACA JUGA : https://kaltengoke.com/2025/06/26/rekonstruksi-pembunuhan-di-pulang-pisau-tersangka-ajz-peragakan-33-adegan/