PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dengan mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan ini dijadwalkan mulai disalurkan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa validasi data menjadi fokus utama agar bantuan benar-benar menyentuh pekerja yang membutuhkan, terutama mereka yang menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Kami terus mengimbau para pengusaha untuk mematuhi standar UMR. Gaji yang terlalu rendah tidak hanya merugikan pekerja, tapi juga berdampak pada produktivitas dan stabilitas sosial,” ujar Zaini, Minggu (1/6/2025).
Program BSU kali ini menyasar pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan senilai Rp300 ribu, dibayarkan dalam dua tahap masing-masing Rp150 ribu per bulan.
Pemko mengakui, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang masih mengalami keterbatasan dalam memberikan upah layak. Oleh karena itu, BSU menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok rentan.
“Data yang akurat adalah kunci keberhasilan program. Dengan pendataan yang tepat, manfaat BSU bisa langsung dirasakan oleh masyarakat yang berhak,” tegas Zaini.
Menurutnya, BSU juga menjadi momentum bagi dunia usaha untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan tenaga kerja, yang berujung pada peningkatan produktivitas dan stabilitas ekonomi daerah.
Lebih lanjut, Zaini menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat jaring pengaman sosial.
“Dengan pendekatan kolaboratif, Pemko Palangka Raya berkomitmen mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh masyarakat, sejalan dengan visi Kota yang Semakin Keren dan Semakin Peduli,” pungkasnya. (ter/cen)
BACA JUGA : FBIM 2025 Resmi Dibuka, Fairid Naparin Ajak Warga Lestarikan Budaya Lokal