KALTENGOKE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan perkara terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara).
Pada sidang dengan agenda putusan pada Rabu (14/5/2025), MK memutuskan untuk mendiskualifikasi semua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Batara 2024.
Dua pasangan calon itu adalah Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) dan Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).
Alasan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon Agi-Saja dan juga Gogo-Helo, karena terbukti melakukan money politic saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) 22 Maret 2025 lalu.
“Tidak ada keraguan bagi MK menyatakan diskualifikasi kepada dua paslon Pilkada Kabupaten Barito Utara dari kontestasi Pilkada Kabupaten Barito Utara,” kata Hakim MK M Guntur Hamzah pada sidang putusan, Rabu (14/5/2025).
Karena dinyatakan diskualifikasi, menurut Mahkamah Konstitusi harus dinyatakan batal putusan KPU terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2024. (ens)
BACA JUGA : Sidang Dugaan Politik Uang di PSU Batara, Dua Terdakwa Ajukan Justice Collaborator
BACA JUGA : Jaga Kondusifitas Usai Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA : Pilkada Diharapkan Berjalan Jujur, Adil dan Damai