Polres Seruyan Musnahkan Sabu! Total 17,51 Gram dari 3 Kasus yang Berhasil Diungkap

polres seruyan
Satresnarkoba Polres Seruyan melakukan pemusnahan barbuk narkotika sebanyak 17,51 gram sabu, Jumat (2/5/2025) pukul 14.00 WIB. Foto: Ist

KUALA PEMBUANG – Satresnarkoba Polres Seruyan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

Sebanyak 17,51 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar di teras Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Jumat (2/5/2025) pukul 14.00 WIB.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Iptu Dwi Tri Yanto, SIP, MAP dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Dinas Kesehatan, serta sejumlah personel terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tiga kasus narkotika dengan total 37 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 17,51 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih, kemudian dibuang ke dalam lubang dan ditimbun tanah.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polres Seruyan,” tegas Dwi Tri Yanto.

Acara berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga selesai pada pukul 14.40 WIB. Polres Seruyan menyatakan siap untuk terus mengawal dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (yad/cen)

BACA JUGA : Polres Seruyan-Bea Cukai Sampit Perkuat Kolaborasi untuk Melayani Masyarakat