PALANGKA RAYA – Seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya berinisial F (39) tertangkap basah menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini terjadi saat petugas rutan melakukan razia rutin di kamar hunian, Rabu (30/4/2025).
Petugas menemukan sebanyak 24 paket sabu dengan berat total 15,31 gram di kantong celana sebelah kiri F. Temuan ini langsung memicu tindak lanjut serius dari pihak rutan.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Sugiyanto, menyampaikan bahwa tersangka memang telah lama dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan mendadak, F menunjukkan gelagat mencurigakan hingga akhirnya terbongkar menyimpan narkotika.
“Kami tidak memberi celah sedikit pun untuk peredaran narkotika di dalam rutan. Baik dari petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” tegas Sugiyanto.
Ia menjelaskan, bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya juga terus menyelidiki kemungkinan adanya celah dalam sistem pengawasan atau keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan barang haram tersebut.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk mendalami bagaimana narkotika itu bisa masuk ke dalam rutan. Ini menjadi bahan evaluasi serius,” tambahnya.
Sugiyanto memastikan bahwa selain menindak tegas pelaku, Rutan Palangka Raya akan memperkuat sistem pengawasan baik terhadap napi maupun petugas.
“Kami juga meningkatkan pengawasan internal agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Kami komitmen menciptakan lingkungan rutan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.
Saat ini, F masih dalam pemeriksaan intensif dan kasusnya dalam penanganan aparat kepolisian. (rdo/cen)
BACA JUGA : Pengunjung Lapas Tertangkap Selundupkan Sabu, Napi Penerima Masih Dicari