ASN di Gumas Diingatkan Jangan Menambah Libur

asn
Ketua DPRD Gumas Binartha.

KUALA KURUN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Gunung Mas (Gumas) diingatkan untuk menambah libur pasca libur idulfitri 1446 H.

Hal itu, ditegaskan Ketua DPRD Gumas, Binartha. Ia mengatakan, cuti bersama dan libur nasional bagi pegawai sudah cukup panjang selama 11 hari terhitung dari 28 Maret sampai 7 April 2025. Yang mana, juga pada 28 dan 29 Maret merupakan cuti bersama dalam rangka hari raya Nyepi.

“Sedangkan 1-7 April merupakan libur lebaran dan seluruh pegawai mulai aktif berkantor pada Selasa 8 April 2025, kita juga menghormati waktu libur ASN. Namun kami juga mengingatkan kembali kepada seluruh ASN agar masuk kerja di hari pertama dan harapan kita jangan tambah libur,” terangnya.

Binartha menjelaskan, terkait tugas dan kewajiban ASN sangat berperan strategis dalam penyelenggaraan tugas, umum pemerintahan dan pembangunan nasional, serta dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, maka dengan kedisiplinan ASN masyarakat dapat merasakan kepuasan dalam pelayanan.

“Untuk itu mereka juga harus mematuhi ketentuan hari dan jam kerja setelah cuti bersama mengingat Kedisiplinan dan tanggung jawab ASN atau PNS menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita,” tandas dia. (nya/cen)