Ratusan Pelaku Usaha “Serbu” Kantor DPKUKMP Palangka Raya untuk Dapatkan BPUM

Ratusan
Sebanyak ratusan orang Pelaku Usaha Mikro "serbu" kantor DPKUKMP Kota Palangka Raya untuk mendaftarkan diri mendapatkan BPUM, Senin (24/3/2025). Foto: Ter*

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP), memberikan bantuan usaha produktif bagi pelaku usaha mikro, lewat program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Ratusan pelaku usaha mikro “serbu” kantor DPKUKMP Kota Palangka Raya untuk mendaftarkan diri mendapatkan BPUM tersebut, Senin (24/3/2025).

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya melalui Kabid UMKM, Rahmanita mengatakan, antusiasme masyarakat terhadap program BPUM sangat tinggi. Pada hari pertama pendaftaran, terdata 762 pelaku usaha yang mendaftar.

“Sejak pendaftaran dibuka hari ini, ratusan pelaku usaha mikro di Kota Palangka Raya langsung mendaftarkan diri,” ucap Rahmanita (24/3/2025).

Dirinya mengatakan, program ini merupakan bagian dari upaya Pemko Palangka Raya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi pelaku usaha kecil.

“Melihat tingginya jumlah pendaftar, ada kemungkinan pendaftaran bisa ditutup lebih cepat jika kuota sudah terpenuhi. Ini menunjukkan, bahwa program BPUM benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat, terutama para pelaku usaha mikro yang ingin mengembangkan usahanya,” kata Rahmanita.

Adapun bantuan BPUM yang diberikan oleh Pemko Palangka Raya sebesar Rp2,5 juta per penerima, dengan total kuota sebanyak 1.000 pelaku usaha mikro.

Bantuan tersebut diharapkan, dapat digunakan sebagai modal usaha atau keperluan lain yang mendukung keberlangsungan usaha mereka.

Rahmanita menjelaskan, program ini merupakan salah satu upaya Pemko Palangka Raya untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan, terutama di tengah tantangan yang dihadapi pelaku usaha mikro.

Untuk itu, dengan adanya bantuan ini diharapkan pelaku usaha mikro dapat lebih berdaya dan berkembang secara mandiri.

“Program BPUM ini diharapkan bisa membuat pelaku usaha mikro semakin produktif dan mandiri. Ini juga bentuk komitmen pemerintah untuk terus mendukung sektor UMKM di Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwa program BPUM tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha mikro, tetapi juga diyakini dapat memberi dampak positif yang lebih luas. Salah satunya, dengan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ketika pelaku usaha mikro berkembang dan semakin produktif, hal ini akan berdampak pada peningkatan omzet dan daya beli masyarakat. Secara keseluruhan, sektor UMKM akan berkontribusi lebih besar, terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Rahmanita. (ter*/abe)