KASONGAN – Pemasangan papan reklame baik dalam bentuk spanduk maupun baleho dan sejenisnya harus mengajukan rekomendasi dari pihak Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan untuk kemudian mendapatkan izin. Selain itu, pihak yang akan memasang juga diwajibkan membayar pajak.
Kepala Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan Pimanto, S.Sos melalui Sekretarisnya, Budiman L. Gaol, S.Sos mengungkapkan bahwa masyarakat umum, semua jenis organisasi dan lembaga yang ingin memasang reklame di bahu jalan dan tempat-tempat lainnya dalam ruang lingkup daerah Kabupaten Katingan, harus mengurus rekomendasi.
“Rekomendasi dikeluarkan oleh Satpol PP dan Damkarmat Kabupaten Katingan. Kemudian, membayar pajak retribusinya di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Katingan. Hal ini, sesuai petunjuk yang tertung dalam Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan oleh Pemkab Katingan,” ujarnya, baru-baru ini.
Dia mengungkapkan, bahwa kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemasangan papan reklame tersbeut dilaksanakan oleh puluhan anggota Satpol PP Bidang Penegakan Perda dan Produk Hukum bersama pihak Bapenda Kabupaten Katingan.
“Tujuan pengawasan dan monitoring, untuk mengetahui, apakah masih ada reklame yang mengandung unsur kampanye. Selain itu, apakah sudah ada izin dari instansi terkait atau belum,” ujar Gaol.
Jika belum, lanjutnya, pihak pemilik papan reklama tersebut diminta membuat izin terlebih dahulu dengan instansi terkait. Karena menurutnya, untuk memasang reklame di lingkungan Kabupaten Katingan wajib untuk mengurus izinnya terlebih dahulu.
“Aturan ini sudah ada dalam bentuk Perda,” terangnya.
Dia mengungkapkan, bahwa monitoring dan pengawasan juga dimaksudkan, agar terciptanya ketertiban dan tidak terlihat kumuh di sepanjang jalan yang terpasang reklame.
“Dari pemberian izin itu, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan,” imbuhnya. (ndi)