PALANGKA RAYA-Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial EP (27) lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan EP ini petugas berhasil mengamankan 10 paket sabu-sabu dengan berat 4,04 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, membenarkan penangkapan terhadap EP tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan EP berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, lanjut kami memanggil para saksi beserta ketua RT setempat untuk mendampingi dalam mendatangi rumah pelaku,” jelasnya. Alamat pelaku ini berada di Gang Hijrah, Jalan Dr. Murjani, No. 16, Kota Palangka Raya.
“Saat pelaku digeledah. Alhasil kita temukan 10 paket sabu-sabu. Diketahui berat kotor keseluruhannya 4,04 gram. Pelaku dan barang bukti kita amankan ke Mapolresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut, ” jelas AKP Aji.
Pelaku ini terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun. (ihz/cen)