KUALA KAPUAS-Sebanyak lima laporan yang diterima oleh pihak Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.
BACA JUGA: Wujudkan Pilkada Katingan Tahun 2024 Sukses, Aman dan Lancar
Dari lima laporan tersebut, tiga diantaranya telah diputuskan. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo.
“Benar pihak kami dari Bawaslu telah membacakan tugas putusan yang dilaksanakan dalam sidang di kantor Panwaslu Kabupaten Kapuas,” Rabu (20/3) kemarin.
Iswahyudi menambahkan, bahwa pihaknya menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu yang telah dibacakan putusan ada tiga dari lima laporan yang diterima.
“Telah kami gelar sidang dalam pembacaan tiga keputusan terhadap laporan dari lima laporan,” ucapnya.
Dimana, ada dua putusan yang belum diputuskan karena perlu dikonsultasikan ke Bawaslu Republik Indonesia (RI) hingga pada Senin malam sampai jam 21.00 WIB.
“Jadi untuk tiga putusan yang telah dibacakan pelapornya atas nama Ronal,” terangnya lagi.
Sementara itu, terangnya, putusan bernomor sengketa 003. Dimana terlapor tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran karena salah alamat. Sengketa bernomor 004, pokok perkaranya ada dua diperiksa. Dugaan pencatatan dalam DPTB dianggap tidak ada kesalahan atau terlapor tidak mengalami kesalahan dalam memberikan surat suara kepada pemilih.
Atas kesalahan pencatatan tersebut Bawaslu memberikan sanksi kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi melakukan kesalahan dalam penulisan administrasi.
Kemudian memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kapuas agar memperbaiki kesalahannya seperti itu agar tidak terulang kembali pelanggaran administratif, dan mempertimbangkan kembali terlapor dalam rekrutmen penyelenggaraan. (alx/cen)