Diawasi! Bengkel Tak Miliki TPS Limbah B3 Bakal Disanksi

Bengkel
WAWANCARA: Kepala DLH Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini, saat diwawancara wartawan, baru-baru ini. FOTO: NAB*

PALANGKA RAYAMenjamurnya usaha bengkel memiliki dampak negatif tersendiri. Salah satunya, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

BACA JUGA: Fasilitas Pendidikan Terendam, Proses Belajar Tetap Berjalan

Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 mengenai Pengelolaan Limbah B3, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa usaha yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Contoh limbah B3 pada bengkel seperti pembuangan oli dan aki bekas. Olehnya, Pemerintah Kota Palangka Raya terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas bengkel yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan limbah B3.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini, mengatakan untuk limbah B3 hasil dari aktivitas bengkel di Kota Palangka Raya sudah diatur sedemikian rupa pengelolaannya. Adanya larangan para pelaku usaha bengkel untuk membuang limbahnya secara langsung.

“Kita sudah atur untuk limbah B3 dari aktivitas bengkel di Kota Palangka Raya seperti oli, minyak, aki bekas dan lainnya. Mereka pelaku usaha harus memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS),” ucapnya.

Para pelaku usaha bengkel harus memiliki kerja sama dengan pihak ketiga. Nantinya, kata dia, limbah B3 tersebut setelah dikumpulkan di TPS akan diambil, diangkut, dan diolah oleh pihak ketiga yang bersertifikasi khusus di bidangnya.

“Saat ini di Kota Palangka Raya belum ada pengolahan limbah cair seperti oli. Sehingga para pelaku usaha bengkel biasanya menggunakan jasa pihak ketiga dari Kalimantan Selatan, yang sering kita dengar,” tuturnya.

Pihaknya mengaku, saat ini DLH Kota Palangka Raya secara rutin setiap saat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 di seluruh lini.

“Kalau ada ditemukan pelanggaran pelaku usaha yang tidak memiliki TPS dan melaksanakan pembuangan limbah B3 sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, kita akan kasih pembinaan. Kalau masih bandel terus akan ada sanksi yang berlaku disitu,” tegasnya. (nab*/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2