Pj Bupati Pulpis Kebijakan UMK untuk Melindungi Upah Pekerja

Pj Bupati Pulpis
SIDANG PENGUPAHAN: Pj Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani saat menghadiri acara Sidang Dewan Penetapan UMK di aula kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis (23/11/2023). Foto: UNG

PULANG PISAU– Pj Bupati Pulpis, Hj Nunu Andriani menghadiri sekaligus membuka Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Pulpis dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di aula kantor Kecamatan Kahayan Hilir, Kamis (23/11/2023).

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau Widi Harsono, kepala OPD di lingkup Pemkab Pulang Pisau, serta undangan lainnya dengan menghadirkan narasumber Prof. Doktor Irawan, M.Si

Pj Bupati Pulpis Hj Nunu Andriani, mengatakan pembangunan perindustrian mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan dan merupakan salah satu pilar pertumbuhan ekonomi yang menciptakan serta memperluas lapangan pekerjaan juga sebagai pemicu kegiatan ekonomi lain yang berdampak ekspresif atau meluas ke berbagai sektor seperti jas, penyediaan bahan baku, transportasi, distribusi atau perdagangan, pariwisata dan sebagainya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Selaras dengan itu, kata Pj Bupati Pulpis, kita semua tentu berharap akan terus terjalin hubungan industrial yang harmonis antara pekerja atau buruh dengan pengusaha di kabupaten Pulang Pisau. Sehingga tercipta suasana kondusif yang mendorong peningkatan produktivitas pekerja maupun pengusaha.

Untuk mencapai kondisi tersebut, kata Pj Bupati, maka pihak pengusaha dan pekerja harus mengetahui hak dan saling menghargai serta menghormati keberadaan masing-masing. Khususnya untuk menghindari konflik yang seringkali timbul antara pengusaha dengan pekerja tentang persoalan UMK.

“Yang harus dipahami bersama, baik perusahaan maupun unsur pekerja, bahwa tujuan kebijakan UMK adalah untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar pekerja, dengan memperhatikan produktivitas dan pertimbangan ekonomi,” ucap Hj Nunu Andriani.

Pj Bupati menjelaskan, dalam hubungan industrial UMK juga memiliki esensi serta tujuan untuk mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik pekerja, pengusaha maupun pemerintah yang tentunya penetapannya harus dihindarkan dari unsur politis serta menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, untuk mewujudkan keberlangsungan usaha dan kemampuan daya beli pekerja.

Dimana, kata Hj Nunu, penetapan upah minimum harus dibahas simultan dan memperhatikan faktor inflasi, produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar pekerja, serta kondisi usaha yang paling tidak mampu sejalan dengan itu.

“Sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Kabupaten Pulpis yang mempunyai peran besar dalam penetapan UMK. Dengan telah ditetapkan UMK ini berharap akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (ung)

BACA JUGA: Mediasi RS Advent-Eks Karyawan Berjalan Alot

BACA JUGA: UMK Kotim Diusulkan Naik Sebesar 2.33 persen

BACA JUGA: Pj Bupati Apresiasi Karya Kaligrafi MTQH

BACA JUGA: Dewan Ingatkan Jaga Kualitas Hasil Pembangunan