Kepala Dispora Dilarang Dinas Luar, Sebelum Menyelesaikan Penyerahan Bonus Atlet Porprov

atlet porprov
Pj Sekda Kotawaringin Barat, Budi Santosa.

PANGKALAN BUN – Pj Sekda Kotawaringin Barat (Kobar), Budi Santosa, melarang kepala desa melakukan perjalanan dinas keluar daerah serta juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kotawaringin Barat, apabila belum menyelesaikan penyerahan bonus atlet Porprov Kalteng.

“Jangan sampai fokus penyelesaian tugas yang bersangkutan terganggu akibat adanya perjalanan dinas. Hal serupa juga telah saya instruksikan pada kades yang di daerah tugasnya terdapat kasus stunting,” ucapnya, Kamis (02/11/23).

Hal tersebut bukan tanpa alasan, melainkan kades dan kepala dinas merupakan pimpinan di institusinya harus menjadi contoh bagi warga atau bawahannya dalam hal komitmen penyelesaian tugas.

“Terutama partisipasi para kades untuk mensukseskan salah satu program prioritas Kabupaten Kobar yaitu penanganan stunting. Karena sejak tahun 2019 angka prevalensi stunting 23,98 persen dan kini terus mengalami penurunan signifikan,” ujarnya.

Kemudian pada 2021 turun drastis menjadi 9,68 persen dan kembali mampu ditekan menjadi 4,78 persen di 2022 atau jauh lebih rendah dari target nasional sebesar 14 persen di 2024 nanti.

“Sementara itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar hingga bulan Juni 2023, untuk anak bawah dua tahun (baduta) 213, atau 5.0 persen, kemudian anak bawah lima tahun (balita) 4.5 persen. Total balita stunting di Kobar tahun ini hingga bulan Juni adalah 521 atau 4,5 persen,” tandasnya. (fit/nur)