Pengedar Sabu Diringkus di Baraknya

sabu
Tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.Foto: Humas Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali berhasil meringkus tersangka dengan tujuh paket narkotika jenis sabu -sabu.

“Pada hari Senin (30/10/23) kemarin, Satresnakoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial MP alias Pandi (30) yang menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyimpan sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu,” ucap Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H

Aji Suseno menerangkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan oleh satresnarkoba terhadap laporan masyarakat setempat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah barak di kawasan Jalan Krisna, Kota Palangka Raya.

Saat melakukan penggeledahan pada badan tersangka dan seisi barak, ditemukan 1 paket diduga sabu dari kantong baju yang digunakan tersangka dan 6 paket lainnya dari atas lemari pakaian yang tersimpan dalam sebuah stoples kecil.

“Paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik dan handphone,” tambahnya.

Ia melanjutkan, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba. (ihz/cen)