PALANGKA RAYA – Tanggapi video pungli parkir yang dilakukan anak Kepala Dinas (Kadis) yang beredar, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menegaskan, pihaknya akan melakukan mekanisme dengan inspektorat dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) selaku pihak terkait yang nantinya akan memberikan pembinaan.
Sebelumnya Beredar luas video singkat durasi satu menit satu detik pengakuan juru parkir, dalam video tersebut mengaku rutin menyetorkan sejumlah uang pendapatan hasil parkir dugaan Pungutan Luar (Pungli) kepada salah satu anak Kadis di lingkup Pemko Palangka Raya.
“Kami akan selidiki terlebih dahulu, asas praduga tidak bersalah. Namun apalagi benar dan terjadi benturan diluar kepentingan Pemko akan ada regulasi (Peraturan),” ucapnya.
Menurutnya, segala sesuatu di lingkup Pemerintahan Kota Palangka Raya memiliki komitmen dalam hal penataan dan menyayangkan apalabila terbukti benar, karena semestinya hal tersebut tidak terjadi kepada masyarakat Kota Palangka Raya.
“Saya pastikan melakukan regulasi apabila kedapatan terbukti dan harus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Hera kembali mengingatkan, bahwa Penjabat memiliki kewenangan yang terbatas dan relatif tidak seperti Wali Kota yang definitif. Ada keterbatasan kewenangan untuk penjabat.
“Semisal dalam hal mekanisme mutasi, promosi, harus melalui Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (ifa*/abe)