KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup unit Resmob Polres Wonosobo Polda Jateng dan Anggota Polsek Pejawaran Polres Banjarnegara telah melakukan penangkapan pelaku Tukimin (45) dugaan tindak pidana penipuan rekrutmen karyawan tebas tebang.
Pelaku berhasil diamankan di RT 4, RW 2 Desa Pejawaran, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, Minggu (13/8/2023) sekitar jam 12.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartarto, membenarkan perihal telah mengamankan Tukimin yang diduga melakukan tindak pidana penipuan rekrutmen karyawan tebas tebang.
“Korbannya adalah PT Kapuas Maju Jaya, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas,” kata Iyudi Hartanto.
Kronologis kejadian, kata Iyudi, awalnya PT Kapuas Maju Jaya melakukan perekrutan tenaga kerja panen dan tenaga kerja borongan rawat pada bulan Juni 2022. Kemudian perusahaan melalui pelapor melakukan kontrak dengan terlapor yang mana terlapor menyanggupi untuk mendatangkan sejumlah 40 karyawan dengan estimasi Rp 3.000.000 per karyawan yang datang.
“Namun dalam prosesnya terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan tunai sebesar Rp 10.000.000 dan tanggal 12 Juli 2022, dimana waktu melakukan penyerahan secara transfer ke rekening an. Tukimin sebesar Rp 21.000.000, tanggal 22 Juli 2022 dilakukan transfer sebesar Rp 8.000.000, dan 23 Juli 2022 dilakukan transfer sebesar Rp 5.000.000, dan terakhir tanggal 24 Juli 2022 di transfer sebesar Rp. 10.000.000, ” kata Iyudi Hartanto.
Namun sampai dengan saat ini, kata Iyudi, hanya berjumlah tiga orang yang datang yang seharusnya jumlah karyawan yang datang sebanyak 14 orang dari nilai uang yang sudah dikirim dan saat dilakukan somasi terlapor ada melakukan pengembalian sebesar Rp 10.000.000. Sedangkan sisanya terlapor berjanji mengembalikan sepenuhnya.
“Sampai dengan saat ini terlapor tidak ada mengembalikan uang tersebut, atas kejadian tersebut korban melalui pelapor merasa keberatan dan dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” kata Iyudi Hartanto.
Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku, lanjut Iyudi, menjanjikan kepada pihak perusahaan akan merekrut karyawan tebas tebang sebanyak kurang lebih 20 orang dan pihak perusahaan memberikan ongkos transportasi dari Jawa Timur Kabupaten Pacitan ke Kalimantan Tengah kepada terlapor. Namun karyawan yang dijanjikan tersebut hanya datang lima orang sedangkan sisanya tidak datang.
“Pelaku terancam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (ung/cen)