Seluruh ASN di Gunung Mas Harus Jaga Netralitas

Seluruh ASN di Gunung Mas
Wakil Ketua DPRD Gumas Binartha saat foto bersama Ketua KPU Stepenson dan Komisionernya di gedung dewan setempat, belum lama ini. Foto: Sepanya

KUALA KURUN – Saat ini sudah mendekati tahun 2024, sehingga masuklah ke tahun kontestasi politik yang akan dilaksanakan nantinya. Dengan itu Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan, bagi aparatur sipil negara (ASN) semestinya tetap menjaga sikap netralitas.

Wakil Ketua DPRD Gumas Binartha meminta, dengan para aparatur sipil negara atau ASN yang ada di wilayah setempat, agar bertindak dan selalu menjaga sikap netralitas. Apalagi, sudah mendekati tahun-tahun politik sekarang ini.

“Kita berharap, ya dengan para ASN di Kabupaten Gumas agar selalu menjaga sikap netral. Mengingat, karena kita sudah mendekati tahun-tahun politik yang akan dilakukan di tahun 2024 untuk pemilihan legislatif dan presiden,” ucap Binartha, Kamis (3/8/2023).

Lalu, sambung dia, ada aturan yang melarang bagi para pegawai negeri berpolitik secara langsung. Tetapi, juga itu yang dikecualikan karena ada hak memilih sebagai warga negara dan ini hanya bisa dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.

“Kalau melanggar ada sangsi tegas kepada para ASN tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran. Misalnya, dia mencontohkan, bagi ASN yang terlibat langsung seperti berorasi diatas panggung, mengajak memilih si A atau si B,” ujarnya.

Kedepan, tuturnya, itu lah kegiatan-kegiatan yang berpotensi ketidak netralitas dari oknum para aparatur sipil negara. Oleh sebab itu, sambung dia, jangan sampai hal yang dimaksud itu dilakukan oleh para PNS di Gumas.

“Kami harapkan jangan sampai ada hal itu yang terjadi di daerah kita, khususnya di Gumas ini. Karena memang aturan perundang-undangan sudah jelas ada aturan yang harus ditaati oleh para PNS,” tuturnya.

Ia kembali menambahkan, untuk PNS yang tidak boleh menjadi anggota Parpol dan itu tertuang dalam UU No 37 Tahun 2004 dan UU No. 5 Tahun 2014, tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi anggota Parpol atau pun berkampanye. (nya/abe)