PALANGKA RAYA – Genderang “perang” terus ditabuhkan Satlantas Polresta Palangka Raya bagi para pengguna knalpot brong.
Upaya tersebut dibuktikan melalui puluhan knalpot yang telah disita dan dirangkai di tiang tepat di halaman Pos Polisi Bundaran Besar.
Polisi memastikan tindakan tegas dan komitmen itu akan terus dilakukan, terutama menindak sepeda motor pengguna knalpot brong. Tidak hanya sepeda mtor, polisi juga menyakinan mobil pengguna knalpot brong juga akan ditindak.
Terlebih langkah tegas itu sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat Palangka Raya atas penggunaan knalpot yang dianggap tak standar dari pabrik tersebut.
Kasat Lantas AKP Salahiddin menjelaskan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Knapol brong bikin sakit telinga. Bahkan sangat mengganggu kenyaman masyarakat. Terlebih melanggar aturan yang berlaku. Kami lakukan penertiban karena menindaklanjuti informasi dari masyarakat, media dan memang arahan dari pimpinan. Itu pelanggaran lalu lintas berdampak pada gangguan kenyaman masyarakat,” ujarnya.
Salahidin membeberkan, penggunaan knalpot itu juga bisa mengakibatkan fatalitas lantaran, pengendara pengguna tersebut seakan meningkat adrenalinnya sehingga potensi membahayakan keselamatan orang lain sangat tinggi.
“Sangat bahaya itu, si pemakai knalpot seakan meningkatkan adrenalin hingga bisa potensi fatalitas meningkat. Jumlahnya puluhan knalpot dan kami kan terus bergerak paokoknya saat diamankan diminta untuk dilepas dan diganti dengan standar pabrik.Itu sangat mengganggu kenyamanan. Alhamduliha semkain berkurang dan akan terus ditindak,” tegasnya.
Ia menekankan, bahwa seluruh kendaraan yang di luar standar atau spek maka akan dilakukan penindakan.
Dia pun memastikan penindakan tidak tebang pilih, siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan dengan tetap mengedepankan sisi humanis.
“Kami akan bertindak sesuai aturan. Pokoknya penindakan tidak hanya motor juga mobil,” tegasnya.
Kasat Lantas menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Tentunya juga bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan dan menggantinya menggunakan knalpot standart,” pungkasnya. (rdo/cen)