KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil mengamankan satu orang bernama Medie (35) dan barang bukti pada saat melaksanakan Operasi Peti Telabang 2023 di Desa Bukit Batu Kabupaten Kapuas, Kamis (27/7) pukul 11.30 WIB.
Kegiatan Operasi Peti Telabang 2023 tersebut dalam rangka penanggulangan dan penertiban pertambangan tanpa izin (illegal mining).
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartarto, membenarkan bahwa dalam kegiatan Operasi Peti Telabang 2023 yang dilaksanakan di Kecamatan Mantangai mengamankan satu tersangka bernama Medie warga Desa Sei Dusun RT 04, Kecamatan Kapuas Barat.
Kasatreskrim menambahkan, tersangka Medie tertangkap tangan menambang di lokasi penambangan Desa Bukit Batu. Saat melaksanakan kegiatan Operasi Peti Telabang 2023 menemukan kegiatan dugaan penambangan emas dan zircon menggunakan barang bukti.
Setelah ditanyai tersangka Medie tidak dilengkapi dan memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.
Modus tersangka melakukan penambangan emas dan zirkon menggunakan barang bukti tanpa izin. Selain tersangka Medie juga diamankan barang Bukti satu unit Mesin Diesel warna biru, satu unit kato air warna kuning, satu unit pompa air warna biru, satu buah selang spiral warna biru, dua buah karpet warna hitam, dan satu buah pipa paralon warna putih.
“Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” pungkasnya. (ung/cen)