Simpan Barang Terlarang, IRT Diangkut Polisi

polisi
EW saat diamankan petugas dari Polres Murung Raya. Foto:Ist

PURUK CAHU – Seorang mamah muda berinisial EW (25) berhasil diringkus oleh polisi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya (Mura) akibat menyimpan sejumlah besar narkotika jenis sabu-sabu.

EW yang juga seorang ibu rumah tangga ini ditangkap disalah satu rumah kontrakan di Jalan Veteran, RT 04, RW 04, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Selasa (11/7/2023) malam.

Kapolres Murung Raya AKBP Irwansyah SIK MM melalui Kasatnarkoba Iptu Arif Dany Susanto SH MH, membenarkan keberhasilan jajarannya menangkap EW yang diduga kuat menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,11 gram.

“Sebelumnya kita bergerak hasil dari informasi dari warga yang diperkuat dari data hasil pemeriksaan dan pengembangan yang sudah kita lakukan sebelumnya, bahwa EW ini diduga kuat menyimpan ataupun memiliki sabu-sabu yang cukup banyak berlokasi di barak (rumah kosan) pada Jalan Veteran,” kata Iptu Arif saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/7/2023).

Benar saja setelah dilakukan penggerebekan di kamar sewaan terduga pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan sebanyak tiga paket.

“Saat kita geledah, ditemukan 3 paket sabu-sabu seberat 5,11 gram,” ungkapnya lagi.

Selain itu, pihaknya juga berhasil menemukan barang bukti lannya seperti korek api (mancis), bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pipet kaca.

“Saat kita lakukan tes urine pelaku ternyata positif mengandung metamfetamina atau positif menggunakan sabu sabu. Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Polres Murung Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya. (udi/cen)