Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Kominfo Kapuas Ditolak

korupsi
Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas dengan terdakwa J, Selasa (4/7/2023). Foto: Ist

KUALA KAPUAS – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas dengan terdakwa J kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/7/2023) dengan agenda sidang pembacaan putusan sela.

Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas yang diwakili oleh M. Ubab S. Mahali, SH dan Alfian Fahmi N. Huda, SH. Sementara terdakwa J didampingi oleh penasihat hukumnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Ujang Sutisna, SH. melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan, SH.MH dalam rilisnya mengatakan, bahwa pada sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa telah membacakan nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Atas keberatan (Eksepsi) tersebut, JPU Alfian Fahmi N. Huda, SH membacakan tanggapannya,” kata Amir Giri.

“Amar putusan sela yang pada pokoknya menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa J serta melanjutkan pemeriksaan perkara. Sidang dugaan korupsi ini dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023,” kata Amir menjelaskan.

Atas putusan tersebut, lanjut Amir, JPU akan menyiapkan alat bukti yang diperlukan seperti saksi-saksi, saksi ahli, serta barang bukti untuk mendukung pembuktian dipersidangan.

Amir menambahkan, bahwa terdakwa J dihadapkan kedepan persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran Perjalanan Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021. Atas perbuatan terdakwa J tersebut merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan dari tim Audit Inspektorat Kabupaten Kapuas. (ung/cen)

BACA JUGA : Mantan Kadiskominfo Kapuas Ditahan