TAMIANG LAYANG– Pria berinisial S alias Rian Warga Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim), terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku kejahatan tindak pidana narkotika itu terbukti memiliki barang haram jenis daun alias ganja kering seberat 100 gram yang dipesan via online.
Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, menyampaikan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti anggota. Pelaku S di tangkap ketika mengambil barang haram jenis ganja yang dipesan online melalui ekspedisi JNT Jalan Pahlawan Ampah Kota, Jumat (23/6/2023).
“Ganja tersebut dipesan S melalui online melalui aplikasi telegram yang berasal dari medan, ” ungkap Kapolres dilansir dari kalteng.co.
Dia menjelaskan, S membeli atau memesan ganja itu kepada seseorang berinisial KI. Kemudian, pelaku mentransfer uang sebesar Rp1,4 juta dan barang bukti yang saat ini telah disita polisi tersebut dikirimkan melalui JNT Medan Sumatera Utara–JNT Ampah.
Dari penangkapan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus besar yang di duga narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1 ons atau 100 gram, 1 lembar jaket warna coklat, dan 1 lembar plastik pembungkus paket JNT warna ungu.
Polisi turut mengamankan 2 lembar plastik, 1 lembar aluminium foil warna silver, 1 unit HP Merk OPPO, 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau Merk Pure Hemp Rolling Paper warna merah muda, dan 1 kotak kecil kertas pembungkus tembakau Merk Flavored Rolling.
Kapolres menegaskan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Bartim guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (log/cen)