PULANG PISAU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2023 dengan agenda penyampaian rekomendasi Pansus terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2022 dan pandangan umum fraksi terhadap pidato pengantar raperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2022.
Rapat Paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (8/6) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai, didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman, Wakil Ketua II Sentot Siswanto, dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang didampingi Sekretaris Daerah Tony Harisinta Asisten II Hj Deni Widanarni dan Asisten III, Andriani dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.
Juru Bicara Pansus DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H Ahmad Jayadikarta, membacakan rekomendasi Pansus terhadap LHP BPK RI TA 2022.
Catatan dan rekomendasi tersebut meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui inspektorat memberikan daftar list atau tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Kalteng untuk semua temuan atau rekomendasi dari seluruh OPD kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan melaporkan progresnya minimal per semester.
Kemudian, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Kesehatan agar segera mengembalikan dana retribusi, dana JKN, dana kapitasi dan non kapitasi kepada puskesmas agar tidak menjadi temuan yang berulang-ulang.
Selanjutnya, Pansus juga memberikan rekomendasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan inspektorat diharapkan menjadi koordinator yang proaktif dalam melakukan penyelesaian tindak lanjut temuan LHP BPK RI Perwakilan Kalteng, juga kedepannya lebih intens dalam pembinaan internal kepada seluruh OPD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan agar semuanya bisa terkelola dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah agar membuat SOP tegas dan jelas terkait pemberian bantuan beasiswa dan bantuan penulisan tugas akhir agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Kemudian, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan agar segera mengusulkan penghapusan obat-obatan kedaluwarsa sesuai rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Sehingga tidak lagi tercatat dalam aset daerah.
Selanjutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian agar lebih cermat memverifikasi proposal dari kelompok tani sesuai ketentuan yang berlaku sehingga penerima manfaat dari bantuan tersebut bisa tepat sasaran.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui dinas terkait agar memperhatikan dan lebih teliti temuan-temuan yang bersifat berulang-ulang tiap tahunnya agar tidak menjadi temuan pada anggaran ke depan
Pemerintah daerah melalui Kominfo, Persandian dan DPMPTSP segera berkoordinasi dan membuat kesepakatan bareng menyusun terkait inventarisasi data-data tower dan lebih cermat mengeluarkan IMB kepada pengembang dan penyumbang anggaran monitoring evaluasi dengan target PAD.
Kepada SOPD yang masih tindak lanjut LHP BPK RI Kalteng masih berproses agar segera menyelesaikan terutama yang terkait dengan pengembalian kerugian negara. Apabila ditemukan terdapatnya rekaman yang tidak bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara tersebut, agar SOPD tersebut bertindak lebih tegas, kapan perlu memasukkannya ke dalam daftar blacklist
Diharapkan kepada pemerintah daerah dapat menindaklanjuti catatan dan rekomendasi pansus terhadap LHP BPK RI Perwakilan Kalteng TA 2022. DPRD Kabupaten Pulang Pisau melalui Tim Pansus memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau atas perolehan opini WTP yang untuk ke-8 kalinya secara berturut-turut.
“Hal ini membuktikan keseriusan pemerintah daerah terhadap penyajian laporan keuangan dalam semua aspek,” tutupnya. (ung/cen)
BACA JUGA: Ibu Gila! Bunuh Anak untuk Masuk Surga
Catatan Pansus