PALANGKA RAYA-Seorang pria paruh bayah diamankan pihak kepolisian setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Mendawai, Kota Palangka Raya.
Pria paruh baya berinisial WA tersebut, tak berkutik pada saat diringkus jajaran Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, di Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 2,96 gram.
Dalam mengelabui polisi, satu paket sabu oleh pelaku dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng.
“Kami juga mengamankan barang bukti lain,berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah diamankan di tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba,” pungkasnya. (rdo/cen)
BACA KUGA: Hilang Kendali, Seruduk Pohon, Sopir Escudo Innalillahi