PULANG PISAU – Siswi SMK di Kabupaten Pulang Pisau yang viral usai memamerkan aurat di media sosial Tik Tok, kini harus pasrah lantaran berurusan dengan pihak yang berwajib. RL yang sudah menginjak usia 18 tahun itu ditahan Satreskrim Polres Pulang Pisau dan Polda Kalteng di salah satu wisma yang ada di Kota Palangka Raya, Senin (10/3/2023) malam.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadhita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/4/2023) membenarkan perihal telah diamankannya RL pelaku kontens pornografi melalui aplikasi live di media sosial yang telah menghebohkan masyarakat tersebut, khususnya masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
” Iya mas. Pelaku sudah kita amankan di salah satu wisma di Kota Palangka Raya Senin (10/4/2023). Setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat bukti yang cukup, terhadap pelaku kita lakukan penahanan tahap 1 sejak 10 hingga 29 April 2023,” kata Sugiharso sambil menjelaskan.
Pria yang akrab disapa Sugi itu menjelaskan, bahwa yang bersangkutan membuat kontens pornografi secara langsung melalui aplikasi berbayar dengan penonton melalui pesan obrolan dengan memamerkan bagian tubuhnya. Dimana, kata Sugi, pelaku Ini masih duduk di bangku salah satu SMK di Pulang Pisau.
“Pelaku mengajak penonton yang melihat siaran langsungnya untuk memberi hadiah (gift). Apabila hadiah sampai dengan target yang ditentukan atau dikehendaki kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha dan perut,” kata Sugiharso.
Untuk motif yang dilakukan pelaku sehingga nekat melakukan hal yang tidak pantas tersebut kata Sugi, karena mengalami kesulitan masalah ekonomi atau untuk mendapatkan uang.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sampai saat ini, setiap melakukan siaran langsung pelaku mengaku belum pernah mendapatkan uang sama sekali dari hasil konten pornografi tersebut,” tandasnya.
Pelaku, kata Sugi, akan dikenakan Pasal 29 ko Pasal 4 Ayat (1) atau Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dimana, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi atau Setiap orang yang menyediakan jasa Pornografi Jo Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” pungkasnya. (ung/cen)
Baca Juga: Operator Alat Berat Tewas Dibunuh?