Setahun Pacaran, Kuli Bangunan Hamili Kekasih di Bawah Umur 

kuli bangunan
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa menginterogasi tersangka MS di Mapolresta Palangka Raya, Senin (27/3/2023). Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial MS (20) dengan profesi kuli bangunan diringkus oleh Polresta Palangka Raya, setelah puluhan kali melakukan kekerasan seksual hingga korbannya hamil.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan kasus persetubuhan yang dilakukan pria ini terungkap dari laporan masyarakat. Pria ini dilaporkan tengah berduaan bersama korban di sebuah rumah di Kecamatan Pahandut.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah menemukan anaknya yang masih di bawah umur bersama tersangka di dalam sebuah rumah pada kawasan Kota Palangka Raya, yakni pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 lalu,” ungkap Kapolresta saat jumpa pers, Senin (27/3/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku jika dirinya dengan korban adalah sepasang kekasih. Bahkan, pelaku juga mengaku jika perbuatannya tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Namun orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, MS diketahui telah menjalin asmara dengan korban sekitar satu tahun. Dari modus itulah, tersangka pun akhirnya berani menyetubuhi korban hingga kurang lebih 20 kali hingga korban diketahui hamil sekitar empat bulan.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (rdo/cen)

BACA JUGA : Karyawan PT KLS Ini Sodomi Anak Bawah Umur Sebanyak 3 Kali