Pemuda Tanggung Hantam Temannya Dalam Kamar Hotel

pemuda
Pelaku R saat diamankan resmob gabungan di Desa Sebangau Kecil Bangau Jaya, Kecamatan Katingan, Jumat (17/3). Foto:Ist

KUALA KAPUAS– Pemuda tanggung berinsial R (18) warga Sebangau Kecil Bangau Jaya, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban bernama Agustina (41) warga Jalan Kapuas Seberang, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, di dalam Kamar Hotel di Kuala Kapuas, Senin (13/3/2023) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartarto melalui rilis resmi yang dikirim di grup WhatsApp, Minggu (19/3/2023) mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinsial R terhadap korban bernama Agustina di salah satu dalam kamar Hotel di Kuala Kapuas.

“Akibat ulah pemuda ini, korban menderita luka-luka dan lebam serta kehilangan satu buah handphone,” kata Kasat Reskrim.

Untuk kronologis kejadiannya kata Iyudi, korban bersama-sama pelaku naik motor dan masuk ke salah 1 kamar Hotel Sangkai Jaya Kuala Kapuas, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat di dalam kamar, kata Iyudi, pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan sebilah balok kayu dari arah belakang dan mengenai korban. Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan lebam.

“Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil tas korban yang berisikan 1 buah handphone merk Vivo A91 warna Ocean Blue dan 1 buah kunci kontak Motor Yamaha Mio. Kemudian pelaku meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar tersebut,” kata Iyudi.

Setelah menerima laporan dan melakukan indentifikasi dan pemeriksaan, kata Iyudi, pelaku berhasil diamankan di Desa Sebangau Kecil Bangau Jaya, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 23.35 WIB, oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat dan unit Kamneg Intelkam Polres Kapuas di-backup Resmob Polres Katingan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Kapuas. Pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkasnya. (ung/cen)

BACA JUGA : Embat Perhiasaan Emas, Pelaku Gendam Dibekuk