Embat Perhiasaan Emas, Pelaku Gendam Dibekuk

gendam
A, pelaku gendam diamankan tim gabungan di Panajam Paser Utara, Rabu (15/3/2023). Foto: Ist

KUALA KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat di-backup Unit Resmob Polres Panajam Paser Utara Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang pria berinsial A (43), Rabu (15/3/2023) pukul 21.00 WITA. Pria yang diketahui warga RT 1, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Panajam, Kabupaten Panajam Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus gendam, terhadap korban CL (33) di Jalan Kalimantan Depan Kantor PLN Kapuas, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Senin (6/3/2023) pukul 16.30 WIB.

Pengungkapan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan modus gendam terhadap korban CL dengan tersangka A tersebut dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (19/3/2023).

“Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kapuas bersama Unit Reskrim Polsek Selat dan di-backup Resmob Polres Panajam Paser Utara, di Jalan Provinsi, Km 9, Kelurahan Nipah-nipah Kecamatan Panajam, Kabupaten Panajam Pasir Utara, Rabu (15/3/2023) pukul 21.00 WITA,” kata Iyudi sapaan akrabnya Kasatreskrim Polres Kapuas melalui rilis resmi yang dikirim di grup whatsApp.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian Senin (6/3/2023) pukul 16.30 WIB, saat korban (CL) sedang berolahraga menaiki sepeda di Jalan Kalimantan, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Tiba-tiba, kata Iyudi, korban diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan satu buah mobil diduga Toyota Avanza warna putih yang berisikan tiga orang dengan satu orang sebagai pengemudi.

“Kemudian, pelaku menghampiri korban dan menanyakan alamat. Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil, dan duduk di set dua bersama pelaku,” kata Iyudi.

Setelah berada dalam mobil, lanjutnya, pelaku berkata kepada korban bahwa ada orang yang tidak senang kepada korban. Pelaku berkata akan mendoakan korban. Setelah didoakan, kata Iyudi, ternyata pelaku meminta korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakainya.

“Nah, dalam kondisi setengah sadar korban mengikuti permintaan pelaku untuk melepaskan perhiasan yang dipakai. Yakni, satu buah gelang emas dan dua buah cincin emas untuk diserahkan kepada tersangka,” tegasnya.

Akibat kejadian tersebut, kata Iyudi, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 4 juta. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku bersama barang bukti satu buah mobil Avanza Veloz warna putih, satu lembar surat tanda kendaraan bermotor, Aatu lembar nota pembelian emas, satu lembar kaos polos warna hitam, dan satu celana kain warna hitam berhasil diamankan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas. Pelaku akan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan,” tandasnya. (ung/cen)

BACA JUGA : Pikap Vs Truk Tiga Orang Meninggal Dunia di TKP