Napi Kabur Bermodalkan Sajadah dan Sarung

sajadah dan sarung
Ilustrasi

PALANGKA RAYA-Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, R.B Danang, mengungkapkan keempat narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, keluar menggunakan media seadanya. Yakni, sajadah dan sarung.

Pelarian keempat narapidana yakni Jihat, Abdul Rahman, Prihartono, dan Pancareno pada Jumat (3/3/2023) malam ini dilakukan secara kompak hingga akhirnya berhasil keluar blok hunian Lapas.

“Diawali mencari besi rapuh di ruang isolasi Lapas Klas IIA Palangka Raya. Mereka kerja sama dalam hal ini untuk melewati dua lompatan pagar dan kemudian kabur,” katanya.

Setelah keluar dari kamar hunian, dikatakan Danang, mereka masuk ke gudang genset yang berada di sisi pagar Lapas. Keempatnya secara kompak bekerja sama melalui dua pagar yang memiliki tinggi 4 meter dan 1 meter kawat berduri.

“Mereka menggunakan sajadah dan sarung sebagai media peredam aliran listrik pagar pertama. Kemudian menggunakan sarung yang disambung untuk lompat di pagar kedua dan kemudian mereka berhasil keluar Lapas Klas IIA Palangka Raya,” ungkap Danang, Rabu (8/3).

Setelah itu, lanjut Danang, mereka pergi mengendap-endap meninggalkan halaman Lapas Palangka Raya dan menyeberang Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 menuju kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Tjilik Riwut.

“Mereka masuk ke di TMP. Disaat bersamaan kita mengetahui pelarian itu dan berkordinasi dengan Polresta untuk melakukan pengejaran,” katanya.

Ketiga napi yakni Jihat, Pancereno, dan Prihartono yang kini sudah ditangkap melanjutkan pelarian ke Jalan Garuda, lanjut ke Rajawali dan Panenga Raya. Sementara satu napi Abdul Rahman menuju ke Jalan Seth Aji usai berpisah di Jalan Rajawali.

Menurut Kadivpas, Lapas Kelas IIA Palangka Raya adalah lapas terbesar di Kalteng. Seluruh narapidana kelas berat atau residivis berulang-ulang seperti empat napi yang kabur ini akan menjalani hukuman di tempat tersebut.

Seperti kasus Abdul Rahman bin Rajali dengan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan dan sisa lama hukuman 12 tahun, 10 bulan, 7 hari. Kemudian Pancareno Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi bin Johandi dengan tindak pidana pembunuhan, dengan sisa lama hukuman 15 tahun, 1 bulan, 18 hari.

Prihartono bin Lili dengan tindak pidana pembunuhan, serta sisa hukuman selama 8 tahun, 6 bulan, 20 hari. Sedangkan Jihat sendiri memiliki sisa masa tahanan 4 tahun, 6 bulan, 6 hari, namun dirinya bersama 3 narapidana. (rdo/cen)

BACA JUGA : Narapidana Kabur Sempat Begal Motor