Polisi Bongkar Mafia Tanah di Kota Palangka Raya

Polisi Bongkar Mafia Tanah
Press realese pengungkapan mafia tanah oleh Ditreskrimum Polda Kalteng di Mapolda Kalteng, Kamis (2/01/2023). Foto:Ist

PALANGKA RAYA-Kejahatan agraria di Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh oknum yang biasa disebut dengan mafia tanah berhasil diungkap oleh Jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng.

Polisi meringkus seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial MD yang mengklaim ratusan hektare lahan berikut kurang lebih 1.500 sertifikat kepemilikan perorangan.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, mengatakan permasalahan seperti ini sudah terjadi cukup lama. Setelah dilakukan penyelidikan bersama tim, pelaku ini berhasil diamankan.

“Polda Kalteng terus berupaya merespons laporan dan informasi kemudian menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak BPN Kota Palangka Raya dan Kejati,” kata Kombes Faisal, saat menggelar press release, Kamis (2/2/2023).

Dijelaskannya, dalam aksinya pria berusia 69 tahun ini, telah mengklaim 230 hektare tanah di Jalan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, yang terdiri dari 1.544 sertifikat milik perorangan.

Lebih patahnya diantara angka tersebut, ada 19 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng serta 35 peta bidang.

“Jadi ini terungkap setelah banyaknya laporan warga atas pengeklaiman bidang tanah oleh pelaku,” katanya.

Merespons hal demikian, Satgas Mafia Tanah yang telah dibentuk dan terdiri Polda Kalteng, BPN dan kejaksaan berhasil meringkus pelaku.

“Jadi kami bukan hanya langsung percaya 100 persen terhadap pihak pelapor. Kami juga melakukan penyelidikan juga apakah legal standing mereka sebagai pelapor adalah sah,”pungkasnya.(rdo/cen)