Kecurangan Saat Pilkades Bisa Diselesaikan di Tingkat Kecamatan

Kecurangan Saat Pilkades
Anggota DPRD Gumas H Rahmansyah tampak akrab dengan awak media di Kurun, Jumat (30/9/2022). Foto: IST

KUALA KURUN – Pascapemungutan suara dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diselenggarakan di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), ternyata ada dua desa yang bermasalah. Menyingkapi itu, DPRD Kabupaten Gumas meminta, dengan pihak panitia agar bisa menyelesaikan permasalahan itu habis di tingkat kecamatan saja.

“Menurut kami di DPRD menyingkapi polemik yang ada di dalam pilkades, setelah dilaksanakan pemungutan suara oleh 41 desa se-Kabupaten Gumas ini dan ada dua desa yang mengalami permasalahan itu. Kalau bisa saran kami itu dapat diselesaikan di tingkat kecamatan saja,” ucap Anggota DPRD Gumas H Rahmansyah, Minggu (2/10/2022).

Kendati pun demikian lanjutnya, dengan adanya permasalahan semacam yang ada di Desa Batu Nyapau dan Bereng Jun itu, maka kedepannya dapat menemukan arti sebuah proses demokrasi yang jujur dan adil.

Memang, menurut dia, terkait dokumen itu yang dipermasalahkan jangan sampai terjadi perpecahan diantara masyarakat.

“Harapan kita setiap problem itu pasti dapat selesai hanya tidak cepat, tetapi membutuhkan proses. Untuk itu imbauan kita, agar berpikir lah secara jernih, sehingga tidak akan terjadi kerugian yang berarti nantinya,” harap Rahman.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius mengatakan, dalam pilkades serentak di gelombang I tahun 2022 ini memang ada dua desa yang diduga ada indikasi kecurangan, seperti di Desa Batu Nyapau dan Desa Bereng Jun, pada prinsifnya semua itu tidak salah.

“Di Batu Nyapau ini setelah semua proses dilakukan dan ada pemenang itu baru disadari oleh pihak calon yang ikut Pilkades. Dalam hal ini ada sebagian persyaratan dari calon yang menang ada kurang lengkap dokumennya. Ini yang menjadi laporan dan sekarang sudah ditangani pihak Kecamatan,” ungkap Yulius. (nya/abe)