KUALA KURUN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pertanian (Dispertan) Gumas terkait dengan adanya permintaan dari pihak legislatif dalam merevisi peraturan daerah (Perda) untuk sewa alat mesin pertanian (Alsintan). Hal tersebut, tidak bisa dilakukan karena baru diundangkan pada 17 Mei 2021 lalu.
Kepala Dispertan Gumas Letus Guntur mengatakan berdasarkan surat Bupati Gumas Nomor 700/88/TL-LHP/VI/NSP-2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Tindak lanjut LHP-BPK RI atas LKPD TA 2021, terkait ditemukannya retribusi pemakaian alsintan dengan nilai Rp 233 juta yang tidak dipungut.
Sehubungan dengan itu, lanjut dia, adanya rekomendasi dari pihak legislatif dan rekomendasi dari BPK terkait revisi Perda Nomor 6 Tahun 2021. Padahal ini, sambung dia, perda tersebut baru disahkan atau diundangkan pada Mei 2021 lalu, maka dapat ditinjau kembali paling lambat tiga tahun sekali.
“Dasar kita belum bisa merevisi Perda itu karena pada 17 Mei 2021 baru diundangkan. Padahal, dapat ditinjau kembali paling lambat tiga tahun sekali. Hal itu dikuatkan surat Sekda Provinsi Kalteng No 88.342/844/HUK, tanggal 22 Juni 2022 tentang Hasil Fasilitas Peraturan Bupati Gumas,” ucap Letus Guntur, Jumat (2/9/2022).
Lalu dijelaskannya, sesuai dengan Perda No 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah pada lampiran XIV bagian C. Retribusi pemakaian Alsintan poin 6, bahwa harga sewa eksavator Rp 3 juta perhari atau 8 jam dan 40 persen untuk PAD dan 60 persen biaya operasional selama kegiatan.
Kemudian, la menuturkan, surat Sekda Kabupaten Gumas No 180/82/VII/HUK.2022 tanggal 19 Juli 2022, tentang Penyampaian Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Gumas. Lalu, surat Kepala Dispertan Gumas No.520/355/Distan/V/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang usulan revisi tarif retribusi pemakaian alsintan.
“Selain itu ada juga surat dari Kepala Bapenda Gumas Nomor 974/108/B/BAPENDA/VII/2022 tanggal terbit 21 Juli 2022 tentang Usulan Revisi Tarif Retribusi Pemakaian Sarana Pertanian,” pungkasnya. (nya/abe)