NANGA BULIK – Kepolisian kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi dengan hasil barang bukti 2 kilogram (Kg) sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, jajaran Polres Lamandau berhasil menangkap tiga terduga pelaku, yaitu RS (33), RT (24), dan JY (38), Kamis (14/7/2022) pagi.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, SIK, menjelaskan pengungkapan dilakukan saat personel satlantas melakukan razia di jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
“Jadi ada satu unit mobil berhenti sebelum sampai titik razia. Merasa curiga, personel Satlantas mendatangi mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan,” kata AKBP Bronto.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut, Kapolres, pihaknya menemukan alat hisap berupa bong dan pipet di dalam mobil. Guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.
Aparat kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil. Sesaat petugas mengangkat salon speaker, terdapat bunyi yang mencurigakan.
“Setelah dibuka, ditemukan dua bungkusan yang ternyata berisi sabu dan 943 butir ekstasi,” jelas Bronto.
Dari hasil Interogasi, dua penumpang mobil yang beridentitas RS dan RT mengakui akan mengirimkan sabu dan ekstasi itu kepada seseorang yang berada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Tak sampai disitu, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JY di Sampit Kabupaten Kotim sebagai pemesan barang haram tersebut.
“Dari hasil pengungkapan ini, ketiga tersangka ini merupakan jaringan narkoba Malaysia dan akan mengedarkannya di Kalteng,” beber Kapolres.
Kapolres menguraikan dalam pengungkapan kali ini, pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa empat bungkus plastik berisi butiran pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan atau serbuk seberat 452 gram.
Tak hanya itu, ada juga satu buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih, dua buah gumpalan lakban warna coklat, dua buah bungkus plastik merek QING SHAN, satu buah salon mobil warna hitam, satu buah obeng dan satu unit mobil Toyota avanza warna hitam dengan nomor polisi KB 1153 XX.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” pungkasnya. (rdo/cen)