TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas mengharapkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama non muslim, agar bisa menghargai dan menghormati ASN beragama Islam sedang menjalankan ibadah puasa.
Harapan tersebut disampaikan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas dalam surat edaran Nomor: 800/61/ORG, tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1443 H Tahun 2022 bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
“Saya meminta, ASN Non Muslim menghargai ASN yang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan,” katanya kepada awak media, kemarin.
Dijelaskannya, bahwa dalam surat tertanggal 29 Maret 2022 tersebut, Bupati Barito Timur juga menyampaikan jam kerja ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Timur pada Bulan Ramadhan 1443 H.
Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja Senin sampai Kamis masuk kantor mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat Pukul 12.00 WIB swmpai dengan 12.30 WIB.
“Sedangkan Hari Jumat ASN dengan lima hari kerja masuk Pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 s/d 12.30 WIB,” timpalnya.
Ampera menambahkan, untuk unit kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja Senin sampai Kamis masuk kantor mulai Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Sedangkan hari Jumat ASN dengan enam hari kerja masuk Pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB.
Sementara unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit atau puskesmas, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai dan unit kerja pelayanan lainnya yang sejenis.
“Diharapkan agar mengatur penugasan pegawai atau karyawan pada bulan suci ramadan,” imbuhnya. (ell/abe)