Kepala Desa Sebagai Pihak Terdepan Sistem Birokrasi Pemerintahan

Kepala Desa
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Thosibae

KUALA KAPUAS – Keberadaan aparatur desa saat ini menjadi pihak terdepan dalam sistem birokrasi pemerintahan daerah. Khususnya dalam melayani langsung keinginan masyarakat tingkat bawah, seperti di Kabupaten Kapuas.

Untuk itu, Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Thosibae Limin mendorong pemerintah daerah agar memberikan pendampingan kinerja aparat desa tersebut. Sebab tugas-tugas yang diemban para aparat desa tersebut cukup berat.

“Karena pembangunan suatu daerah juga biasanya banyak terfokus di desa-desa. Selain itu, yang terpenting aparat desa juga bisa memetakan hal mana-mana saja yang bisa menjadi potensi unggulan daerah,” ucap Thosibae Limin, Kamis (17/2/2022).

Agar program kerja bisa seirama, Politikus PDI- Perjuangan Kapuas ini meminta, saat membuat kebijakan, dinas terkait juga bisa menerima masukan dari aparatur desa. Khususnya, terkait apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat pada tingkat desa.

“Dengan sinergi dan sinergi tersebut diharapkan capaian program-program kegiatan akan semakin mudah dilaksanakan,” ucap anggota Dewan dari Dapil I Kecamatan Selat.

Ia pun berharap, dinas dan Kades jangan sampai mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sama sekali tidak menguntungkan, baik dari segi pembangunan maupun masyarakat yang berada di desa.

“Pihak desa memang sudah dibekali dengan dana desa, namun tidak semua program kegiatan bisa diambil dari dana tersebut. Ada tupoksi yang juga perlu peran pemerintahan daerah, provinsi bahkan pusat,” pungkasnya. (ung/abe)