Razia Prokes, Satgas Covid-19 Jaring 55 Pelanggar

razia prokes
Operasi Yustisi di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, di Mapolsek Pahandut, Kamis (10/2/2022) sore. Foto: ISt.

PALANGKA RAYA – Angka penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya semakin meningkat. Satgas Covid-19 kembali menggelar razia protokol kesehatan (Prokes).

Pelaksanaan Operasi Yustisi guna menegakkan pendisiplinan penerapan prokes digelar di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, tepat di Mapolsek Pahandut, Kamis (10/2/2022) sore.

Operasi Yustusi mengerahkan petugas gabungan dari beberapa instansi, baik BPBD, Pol PP, Dishub, TNI Polri dan relawan MDMC dan Emergency Response Palangka Raya.

Sebanyak 55 orang pelanggar prokes pada kawasan tersebut terjaring. Kebanyakan mereka masih belum mematuhi prokes terutama dalam hal penggunaan masker saat berada di luar rumah maupun beraktivitas.

“Sebanyak 55 pelanggar tersebut dikenakan teguran maupun sanksi sesuai berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021, dengan rincian 25 orang dikenakan sanksi sosial, 21 orang diberikan teguran tertulis dan 9 orang lainnya teguran lisan,” ungkap Kapolsek Pahandut, Hj. Kompol Susilowati.

Kapolsek Pahandut yang turut serta dalam kegiatan tersebut pun mengungkapkan, hasil operasi tersebut masih menjaring banyak pelanggar penerapan prokes di Masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda di Kota Palangka Raya saat ini.

“Kami sangat berharap agar seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya dapat menjaga dan semakin meningkatkan kedisiplinan dalam mematuhi prokes, demi membantu upaya penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 ini,” harap Susilowati.

Selain menggelar razia penggunaan masker, petugas pun juga terus menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang betapa pentingnya mematuhi prokes yang berlaku saat ini.

“Selalu ingat untuk menerapkan langkah 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas serta interaksi yang berlebihan, agar terhindar dari resiko penularan Virus Corona,” imbaunya. (rdo/cen)