Nyuri Ponsel, Residivis Bawah Umur Ini Kembali ke Balik Jeruji

ponsel
Pelaku pencurian handphone dan celengan. Foto: Ist.

PALANGKA RAYA – Jajaran Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang remaja berusia 16 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dua unit ponsel milik seorang karyawan swasta berinisial N (28).

Remaja tersebut diamankan oleh Tim Gabungan dari Macan Kalteng di Jalan Batu Suli, Kota Palangka Raya, Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati, melalui Kanitreskrim, Iptu Yonika Winner mengatakan, kejadian bermula pada Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 07.15 WIB.

Seorang korban pergi meninggalkan rumahnya yang berada di Jalan Samudin Aman, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, untuk bekerja. Korban lantas tersadar jika dirinya lupa menutup jendela rumah.

“Kemudian sekitar pukul. 14.00 WIB, korban pulang ke rumah lalu masuk dan melihat di dalam rumah keadaan berantakan,” katanya, Kamis (10/2/2022).

Beruntung kejadian tersebut terekam CCTV tetangga korban. Hal itulah, yang membuat korban yakin pelaku dapat ditangkap dan pada akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan upaya penyelidikan dengan mengumpulkan segala bukti dan keterangan saksi.

Pelaku akhirnya tertangkap. Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan dua unit handphone, lima buah celengan dengan total sekitar Rp 3.500.000.

“Terduga pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2020 lalu,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Iptu Yonika, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pahandut, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (rdo/cen)