LAMANDAU – Tim gabungan Jatanras Polres Lamandau dan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Lamandau, Senin (7/2/22) pagi.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, menjelaskan setelah menerima laporan tindak pidana curas yang terjadi pada sebuah warung di jalan Trans Kalimantan, Km.18, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Personel Satreskrim Polres Lamandau segera melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Pelaku yakni R diamankan tim gabungan Jatanras Polres Lamandau dan Polres Kobar pada Senin (7/2/22) malam di wilayah hukum Polres Kobar,” ujar Kasatrekskrim.
Wayan juga menambahkan, bahwa pelaku R juga merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Usai mengamankan pelaku, Tim Jatanras langsung membawa terduga pelaku ke Mapolres Lamandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Selain terduga pelaku curas, kami juga turut mengamankan barang bukti yakni uang tunai sebesar Rp. 4 juta serta tiga buah pisau yang diduga digunakan dalam melakukan aksinya” tutupnya. (rdo/cen)