PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya kini kembali ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Artinya PPKM di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih memberlakukan level 2 selama 2 minggu kedepan sejak tanggal 1 hingga 14 Februari 2022.
Hal itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level tiga, dua, satu di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan jika saat ini Kota Palangka Raya masih menerapkan PPKM Level 2 selama dua pekan.
“Ya benar ,Kota Palangka Raya saat ini masih menerapkan PPKM level 2 dalam dua minggu kedepan,”ujarnya, Selasa (1/2/2022).
Berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya menunjukkan saat ini pasien Covid-19 yang dirawat sebanyak 16 orang.
Dia mengingatkan, kepada seluruh masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mengajak kepada masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera mengikuti pelaksanaan vaksin Covid-19.
“Karena ini adalah salah satu cara untuk mencegah terpapar virus Covid-19 ini sendiri,” bebernya.
Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya per 31 Januari 2022, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang dalam perawatan di Kota Palangka Raya mengalami penambahan sebanyak 5 kasus dengan total sebanyak 13.148 akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan pasien yang dirawat di ibu kota Provinsi Kalteng sebanyak 16 pasien. Kemudian pasien yang sembuh tidak mengalami penambahan dengan total 12.612 orang dinyatakan sembuh. Lalu jumlah kematian akibat Covid-19 tidak mengalami penambahan ,sehingga total 520 pasien yang meninggal akibat terpapar. (jun/cen)



