KUALA KURUN – Aparat Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas), berhasil menciduk AN (35) warga Sepang, Kecamatan Sepang, Gumas, Rabu (26/1) siang. Alhasil diungkap Polisi dikediaman pelaku, berupa barang bukti yang diduga sabu-sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor, 4.63 gram, uang sejumlah Rp 500 ribu dan ada beberapa barang lainnya.
Data yang dihimpun dari aparat Kepolisian, kejadian berawal saat itu anggota mendapatkan informasi di kediaman AN ini dari masyarakat. Kemudian, mereka tim langsung bergerak melakukan observasi di tempat yang dimaksud.
Lalu, anggota yang berjumlah 5 orang sudah mencurigai seseorang, kemudian mereka bergerak serta langsung mengepung rumah tersebut upaya mencegah orang yang menjadi target kabur.
Kemudian, sebagian menghubungi aparat desa dan sebagiannya lagi masuk ke dalam rumah untuk memastikan orang tersebut. Alhasil barang haram pun didapat sabu ada 12 paket, sebagai barang bukti. Selanjutnya, AN langsung dibawa ke Mapolres Gumas untuk proses lanjutan.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo membenarkan, anggotanya ada mengamankan seseorang yang diduga pengedar barang haram, di kediamannya di Sepang Kota.
“Benar mas, pelakunya ini sudah kita amankan untuk proses sidik lanjutan. Dengan barang bukti ada 12 paket diduga sabu berat kotor 4.63 gram, uang tunai Rp 500 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya,” ucap Iptu Budi Utomo, Kamis (27/1).
Kemudian, kata dia, barang tersebut ketika digeledah ditemukan anggota di rumah pelaku tersebut yakni di ruang tamu, seperti sabu, uang, satu buah timbangan digital merk Pocet Scale, plastik klip sebanyak tujuh bungkus, dua lembar tisu, dua buah sendok sabu, satu bundelan plastik klip, satu HP dan tas salempang warna hitam.
“Kalau untuk AN ini pasal yang akan kita sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Budi. (nya/abe)