KASONGAN – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menyampaikan pemandangan umum terhadap 10 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak ekseutif, Senin (24/01/2022).
Ini diagendakan dalam agenda Rapat Paripurna ke-2 yang dipimpin Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, S.Sos didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, SP dan Wakil Ketua II Fahrul Razi.
Lima fraksi menyampaikan pemandangan umumnya, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Praksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Indonesia Raya, serta Fraksi Hanura & Nasdem. Secara umu, semua fraksi menyatakan dapat menerima dan sepakat agar 10 Raperda itu dibasa lebih lanjut.
Seperti dalam pandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Ramba menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyambut baik 10 Raperda yang disampaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Katingan tersebut.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan tentunya sangat menyambut baik Raperda yang telah diajukan ini dan sepakat dibahsa lebih lanjut,” tuturnya.
Ramba juga berharap, agar raperda yang telah diajukan tersebut hendaknya dapat segera mungkin diselesaikan.
“Kami berharap, semoga Raperda yang dibahas saat ini dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Adapun Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Katingan tersebut adalah tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.
Kemudian, Raperda tentang perbuhan ketiga atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Raperda bantuan hukum masyarakat miskin di Kabupaten Katingan. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan. Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Raperda tentang penyelenggaraan kepemudaan. Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Terakhir, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. (ndi/cen)