PULANG PISAU– Jajaran Satresnarkoba Polres Pulang Pisau (Pulpis) berhasil mengamankan sabu-sabu dengan berat 5,47 gram dari pria berinisial ES (38) di Gang VII Kiri, Jalan Taruna Bakti, RT/RW 019/004, Desa Talio Muara, Kecamatan Padih Batu, Kabupaten Pulpis, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 00.00 WIB, yang disimpan di bawah kasur.
Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba Polres Pulpis, AKP Suharto membenarkan perihal pengungkapan narkoba jenis Sabu berat 5,47 gram dari pria berinisial ES warga Desa Talio Muara, Kecamatan Pandih Batu tersebut.
Suharto menjelaskan, kronologi pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu bermula Sabtu (8/1/2022), anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Talio Muara terdapat seseorang laki-laki yang memiliki narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
Kemudian pada besok harinya, kata Suharto, Minggu (9/1/2022) sekitar jam 22.30 WIB, KBO Satresnarkoba Polres Pulang Pisau Ipda ImAm Santoso N bersama personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Pada saat mendatangi TKP tersebut sekitar pukul 00.00 WIB, anggota melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sudah disampaikan oleh masyarakat tersebut. Kemudian personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan di saksikan Kepala Desa Talio Muara, dan menemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 5,47 Gram, yang di simpan di bawah kasur, ” ucap Suharto.
Selain 7 paket sabu-sabu dengan berat 5,47 gram, anggota Satresnarkoba mengamankan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong (alat isap), 1 mancis atau korek api, 1 buah dompet dan buah handphone.
“Barang-barang tersebut diakui milik pelaku. Atas kejadian tersebut petugas mengamankan terlapor dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulpis. Pelaku yamg akan disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AkP Suharto. (ung/cen)