Polisi Amankan 33 Paket Sabu di Jalan Kalimantan

jalan kalimantan
Hasan, terduga pengedar sabu-sabu diamankan polisi, Selasa (4/01/2022). Foto:ist

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pengedar sabu-sabu di Gang Nurul Ikhlas, Jalan Kalimantan, No.01 RT. 003, RW. 021, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (4/1/2022) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

Hasan, seorang pria berusia 35 tahun ini diamankan oleh petugas kepolisia dikediamannya, pria tamatan SMP ini diringkus aparat di barak.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, menyebutkan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitaran lokasi itu.

Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata benar bahwa di tempat itu terdapat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, kami amankan barang bukti 33 paket narkotika diduga berjenis sabu-sabu dengan berat kotor sebanyak 17,94 gram,” kata Asep, Rabu (5/1/22).

Selain sabu-sabu, lanjut Asep, pihaknya juga turut menyita satu ponsel merk Samsung, satu pak plastik klip, satu buah dompet warna pink dan juga seperangkat alat untuk menggunakan barang haram tersebut berupa satu buah bong serta satu buah pipet.

“Usai berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung di bawa menuju Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.

Perlu diketahui, Hasan rupanya seorang residivis kasus yang sama beberapa tahun lalu.

Atas perbuatannya tersebut, ia d sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdo/cen)

BACA JUGA : Kedatangan Kapolresta Baru, Kombes Pol Budi Santosa Disambut dengan Upacara Pedang Pora