Bapak Berpakaian Hansip Bahagia Berurusan Hukum dengan Polisi

bahagia
Bahagia alias Udut saat diamankan di Mapolsek Sumber Barito. foto:ist.

PURUK CAHU – Nasib dan perasaan pria bernama Bahagia alias Udut (48) ini tidak selaras dengan namanya. Diduga tidak bisa menahan emosi dirinya menjadi tak “bahagia”. Lantaran harus berurusan dengan pihak Polsek Sumber Barito, Selasa (25/10/2021) lalu.

Pria berpakaian linmas alias hansip ini merupakan warga Desa Tumbang Tuan, RT 01 ini, diamankan pihak kepolisian setempat setelah mendapatkan laporan dari H Suwandi (53) yang tidak lain adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku usai kejadian sekitar pukul 09.00 WIB di depan kamp logpond IUPHHK PT Kayu Ara.

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana SIK melalui Kapolsek Sumber Barito, Ipda Gazali SE MM, saat dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut, serta telah mengamankan Bahagia di Mapolsek Sumber Barito untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah kami menerima laporan dari korban, terduga pelaku berhasil kita amankan dan saat ini masih meminta keterangan beberapa saksi mata saat kejadian,” kata Ipda Gazali saat dihubungi melalui pesan whatsapp, Kamis (28/10/2021).

Gazali menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut masih didalami oleh pihaknya. Sementara kejadian diawali saat H Suwandi (korban penganiayaan) yang sedang asyik ngobrol dengan beberapa karyawan perusahan, dan tiba-tiba saja terduga pelaku ataupun terlapor ini menganiaya korbannya.

“Dari keterangan beberapa saksi yang ada saat kejadian, terduga pelaku tiba-tiba saja menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali yang akibatnya korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang,” jelasnya lagi.

Atas perbuatannya ini terduga pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan. (udi/cen)