PULANG PISAU – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bela, menegaskan empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD belum seluruhnya dipastikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Menurut Tandean, seluruh usulan tersebut masih berada dalam tahap kajian dan pembahasan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.
“Ada empat usulan inisiatif DPRD, seperti yang diusulkan dari awal. Itu masih berproses, belum tentu keempat-empatnya bisa gol, karena memang ini biasanya akan dikaji bersama dan nanti ada pandangan masing-masing mana yang berpotensi untuk diajukan secara penuh,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan dilakukan untuk menilai urgensi serta kesesuaian setiap usulan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
Dengan proses kajian tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah dapat menentukan Raperda mana yang dinilai paling relevan untuk menjadi prioritas pembentukan peraturan daerah.
Tandean menekankan, tahapan tersebut penting agar regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung arah pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.
“Usulan-usulan ini masih dalam proses pembahasan dan akan dilihat kembali mana yang paling memungkinkan untuk dilanjutkan menjadi prioritas pembentukan perda,” tambahnya.
Adapun sejumlah usulan Raperda inisiatif DPRD yang tengah dibahas antara lain berkaitan dengan pengelolaan zakat, hak kekayaan intelektual, serta perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan petani.
Seluruh usulan tersebut masih dalam tahap evaluasi dan penyesuaian sebelum diputuskan apakah akan masuk dalam Propemperda 2026.
Tandean berharap proses pembahasan dapat berjalan secara objektif sehingga Raperda yang nantinya diprioritaskan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan memiliki dampak positif terhadap pembangunan daerah. (cen)



