33 Cap Palsu dan SPJ Misterius, Fakta Sidang Mengarah ke Pihak Lain, Bukan IR!

ir
Persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya kasus dugaan korupsi KONI Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 dan 2023. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menunjukkan tidak adanya keterlibatan IR dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022 dan 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum IR dari PH Law Office, Parlin B. Hutabarat, SH, MH. Ia menegaskan bahwa kliennya diduga sengaja diseret dalam perkara yang bukan menjadi tanggung jawabnya.

Menurut Parlin, seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan bahwa IR selaku ketua tidak pernah memberikan perintah terkait pengelolaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) KONI. Pengelolaan tersebut sepenuhnya menjadi tugas masing-masing bidang sesuai tupoksi.

“Semua saksi mengakui tidak ada perintah dari IR terkait SPJ KONI, karena masing-masing pengurus memiliki tugas dan fungsi sendiri,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pengelolaan dana kegiatan, baik operasional KONI, pembinaan cabang olahraga, maupun pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), dilakukan oleh pihak yang berwenang, bukan oleh IR.

Terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Parlin menyebut hal tersebut hanya kesalahan administrasi. Ia menegaskan bahwa dana tetap disalurkan kepada pihak yang berhak.

Fakta lain yang mencuat adalah pengakuan dari terdakwa YN dan SK yang menyebut bahwa SPJ Porprov 2023 tidak pernah disampaikan kepada IR. Bahkan, tanda tangan IR dalam dokumen tersebut diduga dipalsukan oleh SK atas perintah YN.

Selain itu, dalam persidangan turut diungkap adanya 33 cap palsu yang diduga digunakan untuk memalsukan nota toko dalam SPJ KONI tanpa sepengetahuan IR.

“Ini menjelaskan kenapa SPJ tersebut tidak pernah dilaporkan kepada IR, karena ada hal yang disembunyikan,” tambah Parlin.

Sementara itu, terkait dugaan kerugian negara yang awalnya disebut mencapai Rp1,1 miliar lebih, Majelis Hakim mempertanyakan dasar perhitungannya. Pasalnya, nilai tersebut tidak berasal dari audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP, melainkan hanya asumsi penyidik dan auditor internal kejaksaan.

Hakim bahkan beberapa kali meminta jaksa menghadirkan hasil audit resmi, namun tidak dipenuhi. Dalam perkembangan sidang, nilai kerugian negara disebut turun menjadi sekitar Rp900 juta setelah adanya pengembalian dana.

Di akhir persidangan, kuasa hukum IR meminta agar seluruh tuduhan terhadap kliennya dinyatakan gugur demi hukum karena tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi maupun bukti yang diajukan.

Sebagai informasi, laporan keuangan KONI Barito Selatan tahun 2022 dan 2023 telah diaudit oleh BPK, dan untuk temuan tahun 2023 disebut telah dikembalikan. (cen)