MUARA TEWEH – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan persetujuan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahap selanjutnya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Suparjan Efendi, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin (2/3/2026).
Lima Raperda yang dimaksud meliputi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Menurut Suparjan Efendi atau yang akrab disapa Ajan, RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Barito Utara selama lima tahun mendatang.
Karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara objektif, terukur, dan aspiratif dengan memadukan pendekatan bottom up dan top down.
“Perencanaan pembangunan harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, membuka lapangan kerja, memperkuat iklim investasi, serta meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan,” ujarnya.
F-PDI Perjuangan juga mendorong penguatan sektor unggulan daerah seperti pertanian, peternakan, perikanan, dan pariwisata berbasis potensi lokal.
Pemerintah daerah dinilai perlu menghadirkan inovasi program yang berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bantuan pemerintah pusat.
Dalam aspek pembangunan sumber daya manusia, fraksi turut menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pendidikan melalui penguatan perguruan tinggi di daerah.
Menurut mereka, langkah tersebut dapat mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), termasuk indikator Harapan Lama Sekolah (HLS), Rata-rata Lama Sekolah (RLS), dan Angka Partisipasi Kasar (APK), sekaligus meningkatkan daya saing generasi muda.
Terkait tata kelola pemerintahan, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance melalui transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor.
Keterbukaan informasi publik dinilai menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan yang bersih dan responsif.
Mengenai Raperda Pengarusutamaan Gender, fraksi menyatakan dukungan penuh sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan daerah.
Implementasi kebijakan tersebut diharapkan tercermin melalui penyediaan data terpilah gender, peningkatan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), serta perluasan peran perempuan di sektor strategis.
Sementara itu, Raperda Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman dinilai penting untuk memastikan pengembang memenuhi kewajiban menyerahkan fasilitas umum dan sosial kepada pemerintah daerah sesuai standar teknis.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus mengurangi potensi beban anggaran daerah di masa mendatang.
Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan perhatian terhadap Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kriteria kawasan kumuh diminta dirumuskan secara jelas dan terukur, dengan penanganan terintegrasi yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat guna menciptakan hunian layak dan lingkungan sehat.
Adapun terkait Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, fraksi menilai regulasi tersebut sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah.
Cadangan pangan diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga, terutama saat terjadi bencana, kondisi darurat, maupun gejolak inflasi pangan.
F-PDI Perjuangan juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah daerah terkait target kuantitas dan jenis komoditas cadangan pangan, kesiapan menghadapi potensi bencana, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan, serta sistem pengawasan dan pelaporan guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Kami berharap kelima raperda ini benar-benar menjadi instrumen hukum yang kuat, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara,” tandasnya. (tia/cen)



