Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Barito Utara Kawal Ketat Lima Raperda Strategis

fraksi
Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Barito Utara menegaskan komitmen mengawal pembahasan lima Raperda strategis, termasuk RPJMD 2025–2029, ketahanan pangan, dan penanganan kawasan kumuh. Foto: Ist

MUARA TEWEH – Fraksi Aspirasi Rakyat (F-AR) DPRD Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Juru bicara F-AR, Hasrat, menyampaikan bahwa seluruh Raperda tersebut harus mampu menjadi instrumen hukum yang efektif, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami melihat raperda ini sebagai instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” ujar Hasrat di Muara Teweh, Senin (2/3/2026).

Kelima Raperda yang menjadi perhatian F-AR meliputi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender, Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, F-AR menyoroti pentingnya konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

Menurut mereka, sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan APBD menjadi faktor penting agar program prioritas daerah dapat direalisasikan secara optimal, terutama pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan konektivitas wilayah, dan penguatan ekonomi lokal.

Dalam aspek Pengarusutamaan Gender (PUG), F-AR mendukung integrasi perspektif gender dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.

Namun demikian, F-AR menilai implementasi kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui penyediaan data terpilah serta penerapan sistem penganggaran responsif gender agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berkeadilan.

Terkait Raperda Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman, F-AR mendorong adanya mekanisme yang jelas disertai pengawasan teknis ketat untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat.

Sementara itu, mengenai Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, F-AR mengingatkan pentingnya pendekatan yang komprehensif.

Menurut Hasrat, penanganan kawasan kumuh tidak cukup hanya berfokus pada perbaikan fisik, tetapi juga harus dibarengi dengan pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat serta selaras dengan tata ruang daerah.

Adapun Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan lokal.

F-AR menekankan perlunya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada potensi produksi daerah agar mampu meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat sekaligus mendukung kemandirian pangan berkelanjutan.

Menutup pemandangan umum fraksi, Hasrat mengutip pemikiran Ryaas Rasyid yang menyebut otonomi daerah bukan sekadar pelimpahan kewenangan, tetapi tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

F-AR memastikan akan terus mengawal setiap tahapan pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif, sesuai peraturan perundang-undangan, dan membawa dampak nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Barito Utara. (tia/cen)